Flexi Amanah
Perlindungan jiwa murni berbasis syariah untuk memberikan ketenangan dan perlindungan optimal bagi Anda dan keluarga tercinta.
Flexi Amanah adalah Asuransi Jiwa term life (Berjangka) dengan akad syariah dari Manulife Indonesia. Cocok untuk Anda yang sedang mencari Asuransi Jiwa dengan manfaat yang besar tetapi dengan biaya premi ringan dan jangka waktu perlindungannya tidak terlalu panjang.
📋 INFORMASI RINGKAS ILUSTRASI NASABAH
Nama Produk / Plan
Perlindungan Syariah Plan Flexi Amanah
Peserta & Pemegang Polis
Laki-laki, Usia 31 tahun (Tidak merokok)
Masa Pembayaran Kontribusi
5 Tahun
Masa Asuransi
5 Tahun *
Mode Pembayaran
Tahunan
* Masa asuransi dapat diperpanjang hingga usia maksimal akhir masa asuransi, yaitu 110 tahun dikurangi masa asuransi berjalan.
Nilai Kontribusi (Premi) Tahunan
Rp48.600.000,- per tahun
Manfaat Asuransi (Meninggal Dunia)
Rp20.000.000.000,- (20 Miliar Rupiah)
POIN-POIN PENTING & MANFAAT FLEXI AMANAH
Manfaat Utama (Meninggal Dunia)
Jika Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi saat polis aktif, pengelola akan membayarkan 100% Santunan Asuransi sebesar Rp20.000.000.000,- kepada Penerima Manfaat yang ditunjuk, baik akibat sakit maupun kecelakaan.
Kepatuhan Syariah
Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karakteristik Plan Flexi Amanah
Pada plan ini, tidak ada Manfaat Hidup (Manfaat Hidup berupa santunan tunai berkala hanya tersedia pada pilihan Plan Flexi Berkah dan Flexi Cermat). Berdasarkan tabel ilustrasi, nilai Manfaat Pengakhiran untuk plan ini adalah Rp0,- sehingga produk ini murni berfungsi sebagai perlindungan jiwa/proteksi tanpa komponen tabungan atau nilai tunai di akhir kontrak.
Potongan Kontribusi
Pada Plan Flexi Amanah (serta Plan Flexi Cermat masa asuransi 15 tahun), kebijakan potongan kontribusi tidak berlaku.
ASPEK AKAD & BIAYA (ALOKASI KONTRIBUSI)
AKAD YANG DIGUNAKAN
Akad Tabarru'
Akad hibah untuk tujuan tolong-menolong (ta'awun) antar-peserta yang terkena musibah, bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah
Pemberian kuasa oleh Pemegang Polis kepada Pengelola untuk mengelola dan menginvestasikan dana dengan imbalan sejumlah Ujrah (biaya/fee).
ALOKASI KONTRIBUSI DASAR
Kontribusi tahunan yang dibayarkan akan dipetah ke dalam Dana Tabarru’ dan Ujrah Pengelola:
| Tahun Polis | Dana Tabarru’ | Ujrah Pengelola |
|---|---|---|
| Tahun ke-1 | 22% | 78% |
| Tahun ke-2 | 23% | 77% |
| Tahun ke-3 s.d ke-5 | 27% | 73% |
Dana Tabbaru'
(Dana Kebajikan)
Ujrah Pengelola
(Biaya Pengelolaan)
KELEBIHAN DANA
Jika terdapat kelebihan dana pada Dana Tabarru’ (Surplus Underwriting) di akhir periode, distribusinya diatur sebesar:
50%
Disimpan kembali di Dana Tabarru'
30%
Dibagikan kepada Pemegang Polis yang berhak
20%
Diberikan kepada Pengelola
