Flexi Amanah

Perlindungan jiwa murni berbasis syariah untuk memberikan ketenangan dan perlindungan optimal bagi Anda dan keluarga tercinta.

Flexi Amanah adalah Asuransi Jiwa term life (Berjangka) dengan akad syariah dari Manulife Indonesia. Cocok untuk Anda yang sedang mencari Asuransi Jiwa dengan manfaat yang besar tetapi dengan biaya premi ringan dan jangka waktu perlindungannya tidak terlalu panjang.

📋 INFORMASI RINGKAS ILUSTRASI NASABAH

Nama Produk / Plan

Perlindungan Syariah Plan Flexi Amanah

Peserta & Pemegang Polis

Laki-laki, Usia 31 tahun (Tidak merokok)

Masa Pembayaran Kontribusi

5 Tahun

Masa Asuransi

5 Tahun *

Mode Pembayaran

Tahunan

* Masa asuransi dapat diperpanjang hingga usia maksimal akhir masa asuransi, yaitu 110 tahun dikurangi masa asuransi berjalan.

Nilai Kontribusi (Premi) Tahunan

Rp48.600.000,- per tahun

Manfaat Asuransi (Meninggal Dunia)

Rp20.000.000.000,- (20 Miliar Rupiah)

POIN-POIN PENTING & MANFAAT FLEXI AMANAH

Manfaat Utama (Meninggal Dunia)

Jika Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi saat polis aktif, pengelola akan membayarkan 100% Santunan Asuransi sebesar Rp20.000.000.000,- kepada Penerima Manfaat yang ditunjuk, baik akibat sakit maupun kecelakaan.

Kepatuhan Syariah

Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karakteristik Plan Flexi Amanah

Pada plan ini, tidak ada Manfaat Hidup (Manfaat Hidup berupa santunan tunai berkala hanya tersedia pada pilihan Plan Flexi Berkah dan Flexi Cermat). Berdasarkan tabel ilustrasi, nilai Manfaat Pengakhiran untuk plan ini adalah Rp0,- sehingga produk ini murni berfungsi sebagai perlindungan jiwa/proteksi tanpa komponen tabungan atau nilai tunai di akhir kontrak.

Potongan Kontribusi

Pada Plan Flexi Amanah (serta Plan Flexi Cermat masa asuransi 15 tahun), kebijakan potongan kontribusi tidak berlaku.

ASPEK AKAD & BIAYA (ALOKASI KONTRIBUSI)

AKAD YANG DIGUNAKAN

Akad Tabarru'

Akad hibah untuk tujuan tolong-menolong (ta'awun) antar-peserta yang terkena musibah, bukan untuk tujuan komersial.

Akad Wakalah bil Ujrah

Pemberian kuasa oleh Pemegang Polis kepada Pengelola untuk mengelola dan menginvestasikan dana dengan imbalan sejumlah Ujrah (biaya/fee).

ALOKASI KONTRIBUSI DASAR

Kontribusi tahunan yang dibayarkan akan dipetah ke dalam Dana Tabarru’ dan Ujrah Pengelola:

Tahun PolisDana Tabarru’Ujrah Pengelola
Tahun ke-122%78%
Tahun ke-223%77%
Tahun ke-3 s.d ke-527%73%

Dana Tabbaru'

(Dana Kebajikan)

Ujrah Pengelola

(Biaya Pengelolaan)

KELEBIHAN DANA

Jika terdapat kelebihan dana pada Dana Tabarru’ (Surplus Underwriting) di akhir periode, distribusinya diatur sebesar:

50%

Disimpan kembali di Dana Tabarru'

30%

Dibagikan kepada Pemegang Polis yang berhak

20%

Diberikan kepada Pengelola

Lindungi keluarga hari ini untuk masa depan yang penuh keberkahan

Perlindungan jiwa sesuai prinsip syariah

Manfaat optimal untuk masa depan keluarga

Transparan, amanah & terpercaya

Solusi proteksi syariah yang menenangkan hati

Hubungi Kami untuk Konsultasi

Financial Consultant

Scroll to Top